Dimana penerima manfaat dapat mencairkan dana tersebut di bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Dana bansos ini bisa digunakan untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya sesuai peruntukan yang telah ditentukan.
Penerima PKH dan BPNT harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk menerima dana bansos reguler ini. Data akan diperbaharui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Penerima manfaat PKH dan BPNT harus secara rutin memeriksa status kepesertaan mereka. Ini bisa dilakukan dengan memantau situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos atau cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi terkait jadwal pencarain dana bansos PKH dan BPNT. KPM diharapkan untuk rutin mengecek pencairannya di KKS penerima untuk pencairan bulan September 2024 ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.