Diantaranya kriteria penerima manfaat sebagai syarat penerima BPNT adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika memenuhi syarat dan telah dikonfirmasi melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka dipastikan KPM tersebut sah menerima bansos pemerintah.
Untuk memastikannya kembali apakah sudah masuk dalam daftar penerima manfaat bansos, cek langsung secara online melalui website resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.