KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) mengklaim 3,4 juta website judi online (judol) telah ditutup sejak Juli 2023 hingga September 2024.
Angka yang cukup besar memang, namun jumlah tersebut masih tak sebanding dengan keberadaannya yang telah menjamur selama ini hingga pemerintah harus terus kerja keras untuk menuntaskan.
Keberadaan judi online di Indonesia saat ini telah menjamur dan mereka hampir ke seluruh kalangan, tanpa pandang status maupun golongan.
Buktinya, publik belakangan ini dikejutkan dengan adanya data menyebutkan ratusan anggota Satpol PP DKI Jakarta terpapar judi online.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut, telah dikirimkan inspektorat ke Satpol PP DKI Jakarta untuk pembinaan dan klarifikasi .
Terlebih, disebutkan total jumlah transaksi judi online mencapai 2,3 miliar sepanjang tahun 2023.
Bahkan, Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali.
Jumlah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti temuan terkait anggotanya yang bermain judi online.
Mendapat laporan anak buahnya yang terindikasi bermain judi online, Heru Budi Hartono selaku Pejabat Gubernur DKI Jakarta pun bakal melakukan sanksi tegas bagi pelaku sesuai dengan aturan berlaku.
Keresahan akan judi online di negeri ini, sebelumnya juga hamper menggemparkan karena data PPATK juga menyebutkan ada sebanyak seribu perwakilan rakyat se Indonesia terpapar judi online atau judol. Para wakil rakyat itu tersebar, mulai dari kota/ kabupaten. Provinsi dan pusat.
Tak main-main, jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu. Nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota Dewan.
Indonesia saat ini memang dapat dikatakan Tengah mengalami krisis judi online atau judol, sehingga butuh penanganan serius dan masif untuk dapat keluar dalam kegelapan tersebut.
Bagi pelaku judi online, terlebih mereka para pejabat negara dan abdi negara sudah sepatutnya mendapat hukuman tegas karena dapat memberikan contoh tidak baik. Kepada Masyarakat. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.