Awas Tertipu dan Data Pribadi Dicuri dengan Modus Pinjol, Kenali Ciri serta Cara Antisipasinya

Senin 23 Sep 2024, 19:56 WIB
Ilustrasi pencurian data pribadi dengan modus pinjol. (Pinterest)

Ilustrasi pencurian data pribadi dengan modus pinjol. (Pinterest)

Sebab bisa saja data pribadi nasabah disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik data pribadi tersebut.

Penyalahgunaan data pribadi ini, bisa dilakukan dalam banyak bentuk seperti penipuan, pemerasan dan lain sebagainya untuk tujuan yang tidak benar.

Parahnya, semua beban nantinya akan dilimpahkan pada pemilik data pribadi tersebut serta risiko-risiko lainnya.

Potensi Penipuan Tinggi

Banyak operasi pinjol ilegal ini digunakan sebagai modus penipuan. Modus operandinya, menawarkan pinjaman kemudian meminta data pribadi, bahkan meminta uang muka.

Kemudian modus lainnya ialah menawarkan penghapusan bunga atau denda saat gagal bayar (galbay) dan harus membayar sejumlah uang.

Hal ini bisa dipastikan merupakan modus penipuan, karena dari praktik pinjol legal tidak ada agunan atau jaminan saat akan mengajukan pinjaman.

Lalu apabila ada cara penghapusan bunga atau denda saat galbay, hal tersebut sifatnya negosiasi debitur dan kreditur, tidak bisa diselesaikan oleh pihak ketiga seperti debt collector.

Oleh karena itu, jika ada tawaran hal-hal di atas bisa dipastikan itu merupakan penipuan dan segera laporkan ke OJK atau pihak kepolisian.

Bunga Tinggi dan Cenderung Tidak Masuk Akal

OJK menerapkan aturan bunga yang dikenakkan pada nasabah hanya 0,1 persen dan 0,3 persen per harinya dan tergantung dari jenis pengajuan pinjamannya.

Tetapi dalam kasus pinjol ilegal, bunga harian tersebut bisa lebih tinggi bahkan ada yang sampai 1 persen lebih.

Dengan bunga tinggi, bisa-bisa nasabah harus membayar bunga yang besar dan ini juga merupakan cara pinjol ilegal menjerat debiturnya.

Kendati begitu, bila ada penyedia layanan pinjaman dan menawarkan bunga yang lebih tinggi dan melanggar aturan OJK bisa jadi itu merupakan pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update