POSKOTA.CO.ID - Hati-hati tertipu dan data pribadi Anda bisa disalahgunakan atau dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab dengan modus pinjaman online atau pinjol.
Pinjol saat ini semakin tumbuh subur dan diminati oleh masyarakat, sebab memiliki tawaran yang memudahkan untuk mendapatkan dana cepat.
Untuk mengajukan pinjaman, debitur atau peminjam hanya perlu memverifikasi data kartu tanda penduduk (KTP) terlebih proses pengajuan seluruhnya dilakukan secara daring.
Alhasil masyarakat merasa menjadi lebih muda dan instant, dibanding harus mengajukan pinjaman secara konvensional.
Meski banyak kemudahan yang ditawarkan dari layanan pinjol ini, namun debitur tetap harus waspada. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Biasanya operasi dari pinjol ilegal ini seringkali mencatut nama serta izin dari pinjol legal, untuk menarik nasabah.
Setelah nasabah masuk dalam tipuannya, jeratan tak henti dari mulai bunga yang tinggi, potensi penyalahgunaan data pribadi serta teror debt collector (DC) yang bisa merugikan secara psikis.
Kendati begitu, bila Anda berniat untuk mengajukan pinjaman secara online, perhatikan dengan teliti syarat dan ketentuan hingga keamanan dan legalitas dari perusahaan pinjol telah terdaftar dan diawasi OJK.
Risiko dan Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ini daftar risiko dan ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda ketahui, di antaranya:
Potensi Besar Data Pribadi Disalahgunakan atau Dicuri
Pinjol ilegal beroperasi tidak sesua dengan kebijakan yang ditetapkan serta tanpa pengawasan regulator.
Alhasil, aktivitas yang dilakukan tidak dapat dikontrol dan ini bisa berbahaya bagi nasabah atau debitur.