Selamat, Nama dan NIK KTP Ini Tercatat Menerima Dana Bansos PKH 2024 Rp600.000, Berikut Prosedur Pencairan Uang di Kantor Pos

Minggu 22 Sep 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi uang. Cairkan dana bansos Rp600.000 PKH di kantor Pos. (Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi uang. Cairkan dana bansos Rp600.000 PKH di kantor Pos. (Unsplash/Mufid Majnun)

Ada juga KPM yang mencairkan dana menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Prosedur Penyaluran PKH di Kantor Pos

Bagi KPM yang hendak melakukan pencairan uang melalui kantor Pos, berikut prosedur yang harus diikuti.

  • Ambil terlebih dahulu surat undangan di Kantor Kecamatatan atau Kelurahan setempat yang diberikan oleh Kantor Pos 
  • Siapkan KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), lalu kunjungi Kantor Pos terdekat sesuai domisili Anda
  • Berikan dokumen-dokumen yang Anda bawa kepada petugas Pos
  • Beritahu maksud dan tujuan Anda untuk mencairkan dana bansos PKH
  • Petugas pos akan membantu proses pencairan dana bansos PKH dari pemerintah
  • Jika proses telah selesai, Anda akan menerima uang tunai sesuai nominal yang tertera saat pengecekan

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Berikut ini cara memeriksa status peneriman bansos PKH secara mandiri menggunakan Hp atau perangkat elektronik mendukung lainnya.

  • Buka browser di perangkat dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili KPM
  • Isi nama penerima manfaat
  • Ketik empat huruf kode captcha yang muncul
  • Klik 'Cari Data'
  • Apabila bantuan telah disalurkan, maka akan muncul status penerimaan Anda sebagai KPM. Namun, jika belum ada dana yang masuk dari pemerintah, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'

Itulah informasi mengenai dana bansos PKH yang dapat Anda cairkan di kantor Pos.

Disclaimer: Artikel ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki keterikatan dengan bantuan sosial PKH. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi pendamping sosial atau pemerintah setempat sesuai domisili.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update