Selamat! Nama dan NIK Anda Berhak Terima Saldo Dana Bansos PKH 2024, Pastikan Tercatat di DTKS

Minggu 22 Sep 2024, 22:15 WIB
Selamat! Nama dan NIK Anda berhak terima saldo dana bansos PKH 2024, pastikan sudah tercatat di DTKS. (PosKota/Nur Rumsari)

Selamat! Nama dan NIK Anda berhak terima saldo dana bansos PKH 2024, pastikan sudah tercatat di DTKS. (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda berhak terima saldo dana bansos PKH 2024, pastikan juga sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat ini terus digelontorkan oleh pemeritah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada para penerima manfaat. 

PKH merupakan salah satu program bansos dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.

Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan lainnya.

Setiap penerima manfaat yang dinyatakan berhak menerima saldo dana bansos PKH adalah mereka yang mempunyai NIK dan KTP serta sudah tercatat dalam DTKS.

Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening Himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN) milik penerima manfaat. 

Besaran saldo dana bansos ini dibedakan atas kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Balita (0 – 6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • SD: Rp225.000 /tahap atau Rp900 ribu per tahun
  • SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun

Untuk mengetahui apakah sudah termasuk dalam penerima bansos PKH, penerima manfaat bisa langsung mengecek di situs resmi Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos di Situs Kemensos:

Pertama-tama, kunjungi situs resmi cek bansos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Lalu, masukkan data wilayah penerima manfaat yang sesuai.

Kemudian, isi data “Provinsi”, “Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, dan “Desa”.

Berita Terkait

News Update