Nasabah hanya bisa bersabar dan narator pun menyarankan agar dalam periode tersebut tidak boleh terlalu menunjukkan bahwa memiliki peluang untuk membayar utang.
Solusinya adalah tidak usah terlalu merespon penagihan dari DC lapangan yang terlalu memaksa, jangan terlihat takut dan jangan selalu menanggapi mereka.
Dalam aturan AFPI, tiap penyelenggara tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah yang galbay melewati batas 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Meskipun penagihan sudah tidak dilakukan lagi oleh pihak pinjol maupun DC lapangan dan nasabah belum juga membayar utangnya, tetap saja harus dilunasi.
Hal ini karena utang debitur tidak bisa langsung otomatis lunas atau dianggap lunas melainkan tetap wajib membayar.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau galbay, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjol. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Begitulah informasi kebenaran dari nasabah yang galbay pinjol dengan utang secara otomatis lunas dan SLIK OJK bisa bersih. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.