POSKOTA.CO.ID - Viral sebuah video amatir di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara mengacungkan senjata api (senpi) berjenis pistol dan menembakannya ke ban mobil perekam.
Melalui unggahan akun Instagram @fakta.jakarta mengatakan bahwa kejadian ini terjadi di ruas jalan Pantura Demak - Kudus km 32 pada Kamis 19 September 2024 pukul 13.00 WIB.
Diketahui pelaku penembakan tersebut bernama Sumarwan (60) warga Kendal Jawa Tengah.
Ia melakukan hal bak koboi jalanan ini karena kesal tidak mampu menyalip kendaraan didepannya pada kemacetan imbas adanya perbaikan jalan.
Korban yang mengendarai Pajero Sport awalnya tidak menerima saat
dirinya akan disalip oleh Sumarwan melalui bahu jalan sisi sebelah kiri.
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno menuturkan bahwa pelaku melakukan hal tersebut lantaran kesal tidak mampu menyalip mobil korban.
Oleh sebab itu pria setengah baya tersebut mengancam dan menembakan pistolnya ke ban mobil korban.
"Untuk mobil pelaku itu berada di bahu jalan karena mau menyalip tidak bisa sehingga pelaku emosi dan mengeluarkan senjata," AKP Jarno.
Pengendara tersebut menembak sebanyak dua kali pada mobil korban yakni depan dan belakang.
"Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor," sambung Jarno.
Berdasarkan pernyataan korban, dirinya mengaku sudah dalam jalan dan posisi yang benar saat berkendara.
Kondisi lalu lintas saat itu memang sedang padat karena adanya perbaikan jalan didepan mereka.
Selama perjalanan terdengar beberapa kali bunyi klakson oleh pengendara lain tapi tidak tau berasal darimana.
Ternyata dari mobil pelaku yang sedang berusaha menyalip dari sisi sebelah kiri melalui bahu jalan.
Tiba-tiba Ia mendengar bunyi letupan senjata yang dikiranya adalah air softgun.
"Dia kayak tidak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistol itu saya tidak tahu, setahu saya cuma kedengaran dor, dor, gitu, kaget kan, saya kira airsoftgun, ya udah saya jalan aja," ungkap D selaku korban.
Saat kejadian tersebut korban panik dan ketakutan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Beruntungnya, dirinya menemukan pos Polisi di Simpang Tiga Trengguli dan melaporkan atas kejadian yang menimpanya.
"Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya dari pihak polisi langsung bertindak cepat," ungkapnya.
Diketahui senpi yang digunakan oleh pelaku berjenis Glock 17 kaliber 32 yang dimiliki dengan izin dari pihak berwenang.
Namun penggunaannya tidak maksimalkan dengan baik oleh pelaku dan membuat resah masyarakat lain.
Pelaku berhasil ditangkap saat dan akan dikenai pasal pengrusakan atau ancaman kekerasan, yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan atau 1 tahun penjara atas kejadian ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.