Jika DC pinjol terbukti melanggar aturan-aturan di atas, Anda bisa segera melapor ke pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.