Ketahui 5 Prilaku DC Pinjol yang Melanggar Aturan Saat Menagih Utang, Laporkan ke Sini Jika Nasabah Mengalaminya

Minggu 22 Sep 2024, 19:13 WIB
ilustrasi 5 prilaku pinjol yang melanggar aturan (unsplash)

ilustrasi 5 prilaku pinjol yang melanggar aturan (unsplash)

Jika DC pinjol terbukti melanggar aturan-aturan di atas, Anda bisa segera melapor ke pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). (*)   


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update