2. Menagih di Tempat Umum atau di Depan Orang Lain
DC Pinjol seharusnya tidak menagih utang di tempat umum atau di depan orang lain yang bukan merupakan pihak terkait. Hal ini dapat merugikan dan mempermalukan konsumen.
3. Menghubungi Keluarga atau Kontak Darurat secara Berlebihan
Penagih utang seharusnya tidak menghubungi keluarga, teman, atau kontak darurat konsumen secara berlebihan atau tidak pantas.
DC harus menjaga privasi konsumen dan hanya menghubungi kontak tersebut jika benar-benar diperlukan.
4. Menggunakan Bahasa Kasar atau Tidak Sopan
Penggunaan bahasa kasar, mengancam, atau memberikan perlakuan tidak sopan kepada konsumen adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima. DC harus tetap profesional dalam berkomunikasi.
5. Menagih Utang yang Sudah Berakhir Waktu Penagihan
DC Pinjol tidak boleh menagih utang yang sudah melewati batas waktu penagihan atau telah diselesaikan.
Setiap penagihan harus berdasarkan pada ketentuan dan prosedur yang diatur oleh hukum.
Bagi konsumen yang mengalami perilaku DC Pinjol yang melanggar aturan tersebut, sebaiknya langsung mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri.
Perlindungan konsumen harus diutamakan untuk mencegah praktik penagihan yang melanggar aturan dan tidak etis dari DC pinjol.