Nasabah yang gagal bayar tidak perlu merasa takut, karena mereka bukan satu-satunya. Banyak nasabah lain yang juga mengalami gagal bayar dan tetap aman.
Oleh karena itu, kemungkinan didatangi DC lapangan bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan.
Ketika mereka datang, hal itu merupakan bagian dari tugas mereka untuk mengingatkan nasabah agar segera melunasi pinjamannya, bukan memaksa mereka untuk membayar.
Sebagai nasabah, Anda tidak boleh panik atau takut, karena semakin Anda menunjukkan rasa takut, mereka akan semakin bersemangat dan lebih agresif dalam penagihan.
Kuncinya adalah untuk tidak terlihat takut, karena tidak ada yang bisa memenjarakan Anda atas masalah ini.
Masalah utang pinjaman online adalah persoalan perdata. Ancaman pidana yang sering dilontarkan oleh DC hanya sekadar ancaman tanpa dasar hukum.
Namun, OJK memberikan panduan umum mengenai etika penagihan, yaitu:
- Tidak boleh menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
- Tidak boleh melakukan kekerasan fisik atau verbal
- Dilarang menyebarkan data pribadi nasabah Tidak menagih kepada pihak yang tidak berutang
Dalam proses penagihan, debt collector juga diwajibkan membawa dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas dari perusahaan, dan bukti jaminan fidusia.
Perusahaan pinjaman juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.