POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) legal menjadi salah satu solusi finansial yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan proses yang cepat dan mudah, banyak orang yang memilih aplikasi pinjol legal untuk memenuhi kebutuhan disaat mendesak.
Namun, tidak semua penyedia pinjaman online legal tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, beberapa pinjol yang terdaftar sebagai legal pun terkadang melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan nasabahnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami tanda-tanda pinjol legal yang melanggar regulasi OJK agar terhindar dari masalah finansial yang lebih besar.
Sebagai konsumen, selalu waspada dan mengetahui tanda-tanda pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pinjol legal itu sendiri merupakan hal penting.
Tanda Pinjol Legal yang Melanggar Regulasi OJK
Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman, pastikan Anda memahami beberapa tanda-tanda pinjol yang meskipun terdaftar legal, namun tetap melanggar aturan OJK.
1. Bunga dan Biaya Lainnya yang Tidak Wajar
Salah satu aturan penting yang ditetapkan oleh OJK adalah batasan bunga dan biaya pinjaman yang diterapkan oleh penyedia pinjol.
Pinjol yang legal seharusnya mematuhi aturan ini, namun ada beberapa layanan pinjol yang menetapkan bunga dan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Jika Anda menemukan pinjol yang mengenakan bunga lebih dari batas tersebut, meskipun mereka terdaftar sebagai legal, itu adalah tanda bahwa mereka melanggar regulasi OJK.