Hari Ini, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik

Minggu 22 Sep 2024, 12:55 WIB
Ilustrasi tol dalam kota Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi tol dalam kota Jakarta. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai hari ini, Minggu, 22 September 2024.

Penyesuaian tarif tol berlaku di ruas Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejari mengatakan, penyesuaian tarif tol dilakukan dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Atas kebijakan tersebut, tarif Tol Dalam Kota diubah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.

"Dalam tarif baru ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol dengan sesuai Business Plan. Juga membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, Minggu 22 September 2024.

Sesuai Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut daftar tarif Tol Dalam Kota terbaru per Minggu, 22 September 2024:

  • Golongan I: Rp11.000, dari semula Rp10.500
  • Golongan II: Rp16.500, dari semula Rp15.500
  • Golongan III: Rp16.500, dari semula Rp15.500
  • Golongan IV: Rp19.000, dari semula Rp17.500
  • Golongan V: Rp19.000, dari semula Rp17.500

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update