Cek Dan Klaim Dana Bansos PKH Rp1.500.000 Untuk Siswa Terdampak, Disalurkan via KKS Merah Putih

Minggu 22 Sep 2024, 09:59 WIB
PKH akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

PKH akan segera dicairkan lewat kartu KKS. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Selamat! Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu terdaftar, maka kamu berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1.500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini disalurkan melalui Kartu KKS merah putih dan diperuntukkan bagi siswa SMP yang terdata sebagai penerima manfaat. 

PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu melalui pemberian bantuan bersyarat.

Melalui Kementerian Sosial, program ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga miskin, dengan fokus pada pendidikan dan kesehatan.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penerima manfaat, terutama siswa yang membutuhkan dukungan untuk pendidikan mereka.

Besaran Dana Bantuan untuk Siswa

Bagi siswa SMP, bantuan sosial yang diberikan adalah sebesar Rp375.000 per tahap, dengan total tahunan mencapai Rp1.500.000.

Ini merupakan kesempatan emas untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Cara Cek Status NIK E-KTP Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat kamu.
  3. Sesuaikan dengan nama yang tertera di KTP.
  4. Lengkapi verifikasi keamanan di bagian bawah.
  5. Hasilnya akan menunjukkan status penerimaan, termasuk keterangan dan periode bantuan.

Jika muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM,” artinya kamu belum terdaftar sebagai penerima.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Jika kamu belum terdaftar, kamu bisa mendaftar secara online dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos”: Tersedia di Play Store dan App Store.
  2. Buat akun: Isi data yang diminta, seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, dan alamat email.
  3. Masuk ke beranda: Setelah berhasil, pilih menu “Daftar Usulan.”
  4. Tambah usulan: Klik opsi “Tambah Usulan.”
  5. Isi data diri: Lengkapi informasi yang diminta dan pilih jenis bansos PKH.
  6. Tunggu verifikasi: Proses ini akan diverifikasi oleh pihak terkait.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen: KTP dan KK harus sudah siap.
  2. Kunjungi kantor desa: Serahkan dokumen ke kantor desa atau kelurahan terdekat.
  3. Proses musyawarah: Dokumen akan diverifikasi oleh pihak desa.
  4. Laporan ke dinas sosial: Hasil verifikasi akan dilaporkan ke dinas sosial untuk diteruskan kepada bupati atau wali kota.
  5. Persetujuan menteri sosial: Jika memenuhi syarat, pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Agar dapat menerima bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP.
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.

Dengan NIK dan E-KTP, kamu bisa berpartisipasi dalam program ini dan mendapatkan manfaatnya.

Bantuan sosial PKH merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi siswa yang membutuhkan dukungan pendidikan.

Pastikan untuk mengecek status dan mendaftar jika belum terdaftar.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam proses klaim dana bansos.

Jangan ragu untuk berbagi informasi ini kepada teman-teman yang juga berhak mendapatkan bantuan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update