Agar dapat menerima bantuan sosial PKH, calon penerima harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
- Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial.
Dengan NIK dan E-KTP, kamu bisa berpartisipasi dalam program ini dan mendapatkan manfaatnya.
Bantuan sosial PKH merupakan langkah positif dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi siswa yang membutuhkan dukungan pendidikan.
Pastikan untuk mengecek status dan mendaftar jika belum terdaftar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu kamu dalam proses klaim dana bansos.
Jangan ragu untuk berbagi informasi ini kepada teman-teman yang juga berhak mendapatkan bantuan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.