Bansos PKH yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu.
Dengan diberikannya dana bantuan untuk komponen anak sekolah, kebutuhan mengenai pendidikan bisa terpenuhi.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.