Sehingga dengan status yang telah berubah di dapodik, komponen ini tak lagi menerima saldo dana bantuan sosial PKH.
Yang kedua adalah KPM anak balita diatas 6 tahun.
Bagi penerima manfaat yang anaknya telah memasuki usia 6 tahun ke atas dan belum masuk sekolah SD, tidak berhak lagi menerima bansos ini.
Kemudian KPM kategori lansia yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki anggota keluarga lain dalam Kartu Keluarganya.
Dengan demikian bansos PKH tak lagi bisa disalurkan.
Itulah informasi terbaru mengenai bansos PKH, di mana pada periode sekarang beberapa komponen atau kategori penerima manfaat tak lagi mendapatkan bantuan sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.