Siap-siap, Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik

Sabtu 21 Sep 2024, 22:31 WIB
Ilustrasi Jalan Tol, mulai besok tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan naik.(Ahmad Tri Hawari/Poskota)

Ilustrasi Jalan Tol, mulai besok tarif Tol Dalam Kota Jakarta akan naik.(Ahmad Tri Hawari/Poskota)

Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Mengenai penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis. 

Dalam hal ini, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Berita Terkait

News Update