Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kreator Konten TikTok Diciduk Polisi 

Sabtu 21 Sep 2024, 01:05 WIB
Ilustrasi korban seksual. (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

Ilustrasi korban seksual. (Wikimedia Commons/Dianiapsari)

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," pungkasnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait
News Update