Selain mengadukannya ke OJK atau AFPI, Anda juga bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa kerugiannya sudah sangat merugikan, baik material ataupun imaterial.
Agar cepat diproses, Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengujungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Disarankan sebaiknya Anda datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum, setelah melaporkan permasalahan itu ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti Anda sudah melaporkan karena data pribadi Anda sudah di salahgunakan.
Selesai dari situ, maka Anda sudah dapat menujukan ke pihak bank, sebagai bukti bahwa bukan Anda yang meminjam melainkan orang lain.
Demikian informasi mengenai cara yang harus dilakukan apabila data pribadi Anda digunakan oleh orang lain untuk berutang, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.