POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK yang telah terdaftar di DTKS ini masuk kategori penerimaan subsidi dana bansos dengan saldo hingga Rp2,4 juta yang disalurkan ke rekening KKS melalui Himbara, informasi selengkapnya simak disini.
Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa status penerimaan bansos.
Dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), langkah-langkahnya ada di bawah ini.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada masyarakat yang memilki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN.
Salah satu program pemerintah yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah bantuan sosial melalui PKH.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemensos, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan masih berlanjut hingga tahun 2024, bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima dana bansos PKH sebesar Rp600.000 pertahapnya, yang hingga total penyaluran yang dapat diterima dalam satu tahun 2024 ini adalah sebesar Rp2.400.000.
Berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH akan dicairkan dalam empat tahap yang masing-masingnya berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima dana bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun 2024.
- Tahap 1: Bulan Januari - Maret 2024.
- Tahap 2: Bulan April - Juni 2024.
- Tahap 3: Bulan Juli - September 2024.
- Tahap 4: Bulan Oktober - Desember 2024.
Setiap penerima bantuan sosial, terutama PKH, wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Pada tahun 2024, pemerintah akan menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan sosial tunai terkait PKH.