Kampanye Kotak Kosong

Sabtu 21 Sep 2024, 04:18 WIB
Ilustrasi kotak kosong. (Poskota/Yudhi Himawan)

Ilustrasi kotak kosong. (Poskota/Yudhi Himawan)

JUMLAH pasangan calon tunggal pada pilkada serentak 2024 menyusut, setelah KPU memperpanjang pendaftaran hingga pertengahan bulan September ini. Dari sebelumnya 43 menjadi 35 pasangan calon tunggal, terdiri 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.

Dengan begitu pada 35 daerah pilkada ini, pasangan calon tunggal akan melawan kotak kosong. Artinya pada kertas suara akan terdapat kolom kosong, yang terletak di sebelah kolom yang berisi gambar dan pasangan calon tunggal di daerah pilkada tersebut.

Kolom kosong tanpa gambar dan nama calon kepala daerah alias disebut kotak kosong tersebut tetap disediakan untuk menampung aspirasi pilihan warga.

Itulah sebabnya kemudian muncul fenomena calon tunggal melawan kotak kosong, mengingat , sekalipun calon tunggal tetap harus dipilih oleh warga yang telah memiliki hak pilih.

Di sisi lain, kampanye kotak kosong melalui pemasangan baliho dan spanduk mulai menggeliat di sejumlah daerah dengan calon tunggal.

Apa yang dikampanyekan? Jawabnya cukup beragam, tetapi tujuannya memberikan informasi kepada publik bahwa kotak kosong diakui dan sah adanya. Jumlah suara di kotak kosong pun dihitung sebagai penentu kemenangan.

Jika kemudian mencuat kampanye untuk memenangkan kotak kosong sebagaimana memenangkan pasangan calon tunggal, itu pun hendaknya disikapi sebagai bentuk aspirasi. 

Meski dapat dimaknai mengkampanyekan kotak kosong sama halnya tidak setuju dengan pasangan calon yang ada alias tidak memilih calon tunggal.

Lantas siapa yang dipilih, mengingat kolom kosong ( tanpa tanda gambar dan nama calon) yang dicoblos? Jawabnya menjadi renungan kita bersama.

Yang jelas, memilih kotak kosong berarti telah menyalurkan menyalurkan aspirasi politiknya, telah menggunakan hak pilihnya.
Ini tentu beda dengan ajakan golput  atau tidak menggunakan hak pilih, yang mestinya dihindari. Ajakan golput jelas tidak memberikan pendidikan politik kepada masyarakat karena meminta orang tidak menggunakan hak pilihnya.

Hal lain yang tak kalah pentingnya, meski kolom kosong diakui keberadaannya dan sah adanya, tidak lantas penyelenggara pilkada, yakni KPU memfasilitasi kampanye kotak kosong sebagaimana memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang secara sah telah ditetapkan sebagai peserta pilkada.

News Update