BAHAYA! Galbay Pinjol Legal Tidak Hanya Bisa Undang DC Lapangan Menagih Utang ke Rumah, Ternyata Ada Dampak Buruk Lainnya Juga!

Sabtu 21 Sep 2024, 14:34 WIB
Bahaya galbay pinjol (Freepik/rawpixel.com)

Bahaya galbay pinjol (Freepik/rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini marak terjadi kasus gagal bayar (galbay) di pinjaman online (pinjol) legal karena beberpa faktor finansial nasabah. Hal ini tentu menjadi awal mula masalah baru di kehidupan Anda. 

Biasanya nasabah melakukan galbay karena belum memiliki uang yang cukup untuk membayar cicilan atau melunasi utang di pinjol sehingga terpaksa tidak membayarnya semenara waktu. 

Namun apabila dibiarkan berbulan-bulan jatuh tempo tentu Anda akan mengalami dampak buruk pada diri sendiri hingga masa depan Anda selaku peminjam. 

Kebiasaan galbay ini tentu harus diubah agar tidak membahayakan diri Anda dan menghindari orang sekitar terkena dampaknya. 

Sebab biasanya nasabah galbay pinjol terpaksa gali lubang tutup lubang ke pihak jasa pinjol lainnya, bahkan meminjam uang teman dan keluarga untuk melunasi atau menyicil utang pinjol. 

Maka dari itu sebelum hal tidak mengenakan ini terlanjur terjadi pada Anda, ada baiknya ketahui terlebih dahulu bahaya galbay di pinjol legal. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut. 

Bahaya Galbay Pinjol Legal 

1. DC Lapangan Datang Menagih ke Rumah

Pada dasarnya ada dua jenis Debt Collector (DC) pinjol ada yang menagih melalui sambungan telepon atau pesan dan ada yang turun langsung ke lapangan untuk menagih. 

Biasanya DC lapangan ini akan menagih ke rumah jika ada instruksi dan surat tugas dari jasa pinjol tersebut. Penagihan poleh DC lapangan ini juga bisa terjadi karena nasabah sulit ditagih secara daring. 

Apabila DC lapangan datang ke rumah tentu membuat sebagian nasabah ketar-ketir sehingga harus melunaskan utang dengan bagaimanapun caranya. Hal ini lah yang mendorong seseorang dapat gali lubang tutup lubang. 

2. Utang Semakin Banyak karena Bunga dan Denda

Pembayaran pinjol biasanya dilakukan dengan sistem cicil yang sudah pasti memiliki bunga. Kemudian sebagian besar jasa pinjol juga akan melakukan denda terhadap nasabah yang terlambat bayar,

Semakin lama Anda galbay, maka semakin menumpuk juga utang yang harus dibayar, sebab ada kewajiban pembayaran bunga dan denda juga di dalamnya. 

Berita Terkait

News Update