POSKOTA.CO.ID - Sebagai mahasiswa penerima saldo dana bansos Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, perlu memperhatikan hal berikut agar pencairan tepat waktu.
KIP Kuliah tengah dilakukan pencairan kembali kepada mahasiswa terdata, mengingat batas cut off pelengkapan administrasi oleh perguruan tinggi tahap 1 sudah berakhir pada 10 September 2024 lalu.
Hal itu berdasarkan surat edaran Kemendikbud Ristek nomor 1034/LL4/KM.00.00/2024 tentang Pemberitahuan Pencairan Mahasiswa KIP Kuliah Ongoing Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.
Bahkan dilansir dari akun youtube bidikmisicom, sudah terdapat beberapa mahasiswa yang telah menerima pencairan khususnya di bank penyalur BTN pada pertengahan bulan September kemarin.
Selain aksi tanggap dari perguruan tinggi terdapat syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar bisa menerima pencairan serta dapat mempercepat pelaksanaannya.
Syarat Pencairan KIP Kuliah
1. Status Mahasiswa Aktif
Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus merupakan mahasiswa aktif dan dapat dibuktikan dengan bukti data di perguruan tinggi.
2. Terdaftar di Sistem KIP Kuliah
Mahasiswa yang ingin mencairkan dana harus sudah terdaftar dalam sistem KIP Kuliah secara resmi, dan datanya harus valid serta sesuai dengan data yang ada di Perguruan Tinggi.
3. Nomor Rekening Valid
Mahasiswa harus memiliki rekening bank yang valid dari penyalur bantuan KIP Kuliah yang tergabung dalam Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
4. Kelengkapan Berkas
Perguruan tinggi biasanya akan meminta berkas tertentu yang menjadi persyaratan administrasi pencairan kepada mahasiswa seperti transkrip nilai semester terakhir, kartu mahasiswa dan lainnya.
Lengkapi berkas tersebut dan perhatikan juga batas waktu pengumpulan yang ditentukan oleh pihak kampus, agar pencairan dana tidak terlambat.
5. Absensi dan Prestasi Akademik
Beberapa kampus mensyaratkan mahasiswa untuk memiliki kehadiran yang baik dalam perkuliahan serta prestasi akademik minimal yang harus dipenuhi sebelum dana dicairkan.
Rincian Dana KIP Kuliah
Setiap mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup yang berbeda tergantung klaster tempat kuliah, berikut rinciannya:
- Klaster 1: Rp800.000 per bulan atau Rp4.800.000 per semester
- Klaster 2: Rp950.000 per bulan atau Rp5.700.000 per semester
- Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan atau Rp6.600.000 per semester
- Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan atau Rp7.500.000 per semester
- Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan atau Rp8.400.000 per semester
Selain biaya hidup, mahasiswa juga akan menerima bantuan pendidikan yang diberikan langsung kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah.
Bantuan pendidikan berkisar dari Rp2.400.000 hingga Rp12.000.000 per semester, tergantung akreditasi dan program studi yang diambil mahasiswa.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, proses pencairan saldo dana bansos KIP Kuliah sebesar Rp4.800.000 dan jumlah lain bisa dilakukan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.