Syarat Pencairan Saldo Dana KIP Kuliah Rp4.800.000 Bagi Mahasiswa, Perhatikan Hal Berikut Agar Cepat Cair

Jumat 20 Sep 2024, 20:08 WIB
Ilustrasi syarat pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa. (Pinterest/Steveleezacky)

Ilustrasi syarat pencairan KIP Kuliah bagi mahasiswa. (Pinterest/Steveleezacky)

POSKOTA.CO.ID - Sebagai mahasiswa penerima saldo dana bansos Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, perlu memperhatikan hal berikut agar pencairan tepat waktu.

KIP Kuliah tengah dilakukan pencairan kembali kepada mahasiswa terdata, mengingat batas cut off pelengkapan administrasi oleh perguruan tinggi tahap 1 sudah berakhir pada 10 September 2024 lalu.

Hal itu berdasarkan surat edaran Kemendikbud Ristek nomor 1034/LL4/KM.00.00/2024 tentang Pemberitahuan Pencairan Mahasiswa KIP Kuliah Ongoing Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.

Bahkan dilansir dari akun youtube bidikmisicom, sudah terdapat beberapa mahasiswa yang telah menerima pencairan khususnya di bank penyalur BTN pada pertengahan bulan September kemarin.

Selain aksi tanggap dari perguruan tinggi terdapat syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar bisa menerima pencairan serta dapat mempercepat pelaksanaannya.

Syarat Pencairan KIP Kuliah

1. Status Mahasiswa Aktif

Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus merupakan mahasiswa aktif dan dapat dibuktikan dengan bukti data di perguruan tinggi.

2. Terdaftar di Sistem KIP Kuliah

Mahasiswa yang ingin mencairkan dana harus sudah terdaftar dalam sistem KIP Kuliah secara resmi, dan datanya harus valid serta sesuai dengan data yang ada di Perguruan Tinggi.

3. Nomor Rekening Valid

Mahasiswa harus memiliki rekening bank yang valid dari penyalur bantuan KIP Kuliah yang tergabung dalam Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Berita Terkait

News Update