POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana bansos senilai Rp2.400.000 siap dikirim secara bertahap oleh Pemerintah untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar pada periode bulan September 2024.
Saldo dana bansos tersebut disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lewat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan Pangan Non Tunai sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan dana bansos berupa bahan pangan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Penyaluran saldo dana bansos BPNT ini didistribusikan melalui rekening khusus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, saldo dana bansos akan dicairkan secara bertahap hingga akhir September 2024, dan proses ini akan dirapel dengan pencairan untuk bulan Oktober 2024.
Artinya, KPM berkesempatan menerima bantuan dana sekaligus senilai Rp400.000 per bulan yang dirapel, dari total bantuan yang diterima selama setahun sebesar Rp2.400.000.
Rencananya, pencairan dana bansos BPNT pada bulan ini akan berlangsung hingga akhir September 2024 kepada KPM yang terverifikasi.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Agar dapat menerima bantuan social tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat utama yang di antaranya sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang Sah
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan aktif.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang tepat, yaitu warga Indonesia yang memenuhi kriteria penerima bantuan.