POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan pria berinisial W (55) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan berinisial NHF (5) di Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024 lalu.
"Lokasi kejadian di warung milik W Jakasampurna, pukul 09.00 WIB," kata Kompol Audy Joize dalam konferensi pers, Jumat, 20 September 2024.
Modus yang dilakukan yakni W mengamati anak tersebut yang sedang jajan di warung miliknya. Saat memilih sejumlah aneka makanan, korban tiba-tiba digendong oleh tersangka.
"Modus operandi tersangka itu jadi anak sebagai korban itu sedang berbelanja ke warung. Di warung tersebut tiba-tiba korban langsung digendong oleh tersangka," jelasnya.
Tak hanya itu, setelah digendong, tersangka kemudian mengecek apakah anak tersebut memakai celana dalam atau tidak.
"Kemudian diturunkan dari gendongannya ditanya 'kamu pakai celana dalam ga?' . Kemudian tersangka menurunkan celana dalam korban dan memegang kemaluan korban," paparnya.
Penangkapan pelaku oleh polisi setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan terhadap W sebagai pemilik warung.
"Setelah dari situ, Korban langsung pulang dan merasa kesakitan lalu melaporkan kepada orangtuanya. Jadi saat ini sedang dilakukan proses penahanan terhadap tersangka. Kita tindaklanjuti," tutur Kompol Audy Joize.
Polisi dalam hal ini mengamankan barang bukti pendukung seperti hasil visum, akta kelahiran, serta sehelai baju anak warna hijau dan celana pendek.
Tersangka dikenakana pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.