POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah! akhirnya bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 3 telah dicairkan oleh pemerintah pada Kamis, 19 September 2024.
Jumlah bantuan yang diterima oleh lansia pada bulan September 2024 ini adalah sebesar Rp900 ribu.
Pencairan KLJ tahap 3 ini mencakup alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2024.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan bantuan ini kepada 141.533 lansia berusia di atas 60 tahun.
Para penerima bantuan telah lolos proses rekonsiliasi dengan Bank DKI dan validasi data kependudukan serta data WBS panti sosial, sehingga mereka dinyatakan layak mendapatkan bantuan sosial ini.
Dana sebesar Rp900 ribu tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima melalui Bank DKI.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menerima bansos KLJ:
- Berdomisili dan memiliki KTP di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lansia berusia di atas 60 tahun
- Lolos verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
- Lansia yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sosial KLJ sebesar Rp300 ribu per bulan. Bagi yang belum menerima bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui situs web siladu.jakarta.go.id, atau mengusulkannya melalui kantor kelurahan setempat atau Pusdatin Kesos, dengan melampirkan dokumen seperti KTP dan KK.
Itulah informasi tentang pencairan bantuan sosial KLJ sebesar Rp900 ribu bagi lansia di bulan September 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.