Lakukan pembayaran melalui jalur resmi, seperti transfer bank atau platform pembayaran yang bisa dilacak.
5. Rekam Percakapan untuk Bukti
Apabila DC pinjol ilegal mulai melakukan intimidasi atau ancaman, pastikan Anda merekam percakapan sebagai bukti.
Rekaman ini bisa menjadi alat penting jika nantinya Anda memutuskan untuk melaporkan mereka ke pihak berwenang.
Jangan takut untuk menunjukkan bahwa Anda merekam percakapan tersebut, karena ini bisa membuat mereka berpikir dua kali sebelum melanjutkan ancaman.
6. Ketahui Hak Anda Sebagai Debitur
Penting untuk mengetahui bahwa konsumen pinjaman, termasuk mereka yang berurusan dengan pinjol, memiliki hak yang diatur oleh hukum.
Jika DC menggunakan cara-cara yang melanggar hukum seperti intimidasi fisik, ancaman, atau penyebaran data pribadi, Anda bisa melaporkannya ke pihak berwajib.
DC ilegal yang melakukan hal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Anda memiliki hak untuk menuntut perlindungan.
7. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika DC pinjol ilegal bertindak di luar batas, seperti mengancam keselamatan Anda atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, jangan ragu untuk melaporkannya ke polisi atau instansi berwenang lainnya, seperti OJK atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti rekaman percakapan atau pesan ancaman.
8. Jangan Memberikan Data Pribadi Lebih Lanjut
DC pinjol ilegal sering kali mencoba mendapatkan informasi tambahan, seperti nomor rekening, KTP, atau kontak keluarga untuk menambah tekanan.
Hindari memberikan data-data ini. Cukup berikan informasi yang relevan, dan jangan memberikan akses lebih jauh kepada mereka yang tidak berhak.
9. Konsultasi dengan Pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum
Jika situasi semakin sulit, Anda bisa mencari bantuan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum yang berpengalaman menangani kasus pinjaman ilegal.