Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Indofarma, Salah Satunya Dirut Perusahaan

Jumat 20 Sep 2024, 13:53 WIB
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus tindak pidana dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023, pada Kamis, 19 September 2024. (Dok. Humas Kejati Khusus Jakarta)

Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka kasus tindak pidana dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023, pada Kamis, 19 September 2024. (Dok. Humas Kejati Khusus Jakarta)

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tersangka AP kini ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait

News Update