Kabar Baik! PKH Periode Juli-September 2024 Segera Menyalurkan Bantuan Rp600 Ribunya ke Rekening KKS Pemilik NIK KTP Ini, Simak Informasinya di Sini

Jumat 20 Sep 2024, 15:14 WIB
Bantuan sosial PKH akan segera disalurkan ke rekening KKS pemilik NIK KTP ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

Bantuan sosial PKH akan segera disalurkan ke rekening KKS pemilik NIK KTP ini. (Rivero Jericho S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) segera menyalurkan bantuan Rp600 Ribunya ke pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. Simak informasi selengkapnya di sini.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menyalurkan bantuan berupa dana pada masyarakat yang NIK KTPnya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan sosial PKH berfokus dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS.

PKH diprediksi akan segera menyalurkan dana bantuan periode Juli-September 2024 dalam waktu dekat pada bulan ini.

Kabar baiknya, mulai dari periode Juli-September 2024 ini bantuan PKH akan disalurkan hanya melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Oleh sebab itu, pemerintah menugaskan para pendamping sosial untuk memberikan surat undangan pembukaan rekening kolektif (burekol) kepada para penerima via Kantor Pos.

Melansir dari YouTube DIARY BANSOS, proses burekol ini sudah dilakukan di beberapa titik di Indonesia.

KPM via Kantor Pos akan menerima bantuan dari PKH melalui KKS baru untuk periode ini dan periode selanjutnya.

Silakan simak informasi lebih lanjut seputar nominal dan cara cek bansos PKH melalui situs resmi cek bansos kemensos di bawah ini.

Nominal Bansos PKH

Nominal bantuan sosial PKH akan disesuaikan dengan golongan-golongannya.

Simak nominal bansos PKH yang akan disalurkan kepada golongan-golongannya sebagai berikut:

  • Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

News Update