POSKOTA.CO.ID - Sebagian dari Anda mungkin masih menunggu tanggal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru atau ke-72 pada September 2024 ini untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000.
Tanggal pendaftaran salah satu program pemerintah untuk gelombang 72 ini sendiri diprediksi akan dibuka pada Jumat, 20 September 2024. Namun apabila belum juga dibuka, tanggal prediksi selanjutnya jatuh pada Jumat, 27 September 2024.
Meski belum pasti tanggal pendaftarannya, namun ada kabar bahagia untuk Anda para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama yang memenuhi syarat.
Anda tentu berpotensi dapat mengklaim saldo DANA Rp700.000 secara gratis tersebut yang langsung masuk ke dompet elektronik dan rekening DANA, OVO, Gopay, LinkAja, BNI, dan BCA.
Saldo tersebut merupakan insentif dari pemerintah yang terbagi menjadi dua bagian yaitu yang dibagikan setelah mengikuti pelatihan dengan nominal sebesar Rp600.000.
Kemudian insentif Rp100.000 setelah mengisi survei evaluasi sebanyak dua kali. Kedua insnetif tersebutlah yang dapat dicairkan ke dompet elektronik dan rekening.
Kartu Prakerja sendiri merupakan program pemerintah yang memberikan saldo atau beasiswa senilai Rp3.5000.000 khusus membeli pelatihan di mitra Kartu Prakerja agar peserta dapat meningkatkan kompetensinya.
Ada banyak pelatihan yang dapat diikuti dan tentunya sesuai minat masing-masing untuk mengasah kompetensi atau keahlian peserta Kartu Prakerja dalam suatu bidang pekerjaan dan usaha.
Namun perlu diingat bahwa yang dapat merasakan manfaat tersebut, termasuk medapatkan sertifikat pelatihan hanyalah peserta yang lolos seleksi pendaftaran kartu Prakerja saja.
Lantas, apa saja syarat lolos pendaftaran Kartu Prakerja dan siapa yang berhak mendapatkan insentif hingga manfaat lainnya di dalamnya?
Ciri-ciri Penerima Insentif saldo DANA dari Kartu Prakerja
Ada ciri-ciri pemilik NIK KTP yang dapat meraih insentif Kartu Prakerja, simak informasi selengkapnya berikut ini:
- Warga Nengara Indonesia (WNI) sah
- Berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendudikan formal
- Pencari kerja
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi
- Buruh yang dirumahkan
- Pekerja dengan gaji di bawah UMR dan UMP
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan anggota legislatif
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Bukan kepala dan perangkat desa