POSKOTA.CO.ID - Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bandung, Jum'at 20 September 2024 ada dibawah ini. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis agar segera melakukan perpanjangan.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung kini memiliki Mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan di kawasan Kabupaten Bandung.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @satlantas_polrestabandung, gerai pertama layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung terletak di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.
Gerai kedua layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung terdapat di Bank HIK, Cileunyi, Kabupaten Bandung
Perpanjangan SIM di daerah Kabupaten Bandung pun bisa dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati - Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wib.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.