Kamu bisa negosiasi terkait dengan mungkin apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau mungkin kamu bisa meminta keringanan tanggal pembayaran dan lainnya.
3. Lapor ke Pihak Berwajib
Cara berikutnya adalah melaporkan sebar data pinjol ilegal kepada pihak yang berwajib. Misalnya kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan lainnya.
Cara ini bisa dilakukan karena aplikasi tersebut juga sudah ilegal dan melakukan pelanggaran hukum dengan sebar data debitur.
Bisa laporkan ke salah satu link berikut ini secara online jika memang kamu mengalami sebar data pinjol ilegal:
- https://lapor.go.id
- https://patrolisiber.id
- https://konsumen.ojk.go.id
Sertakan juka bukti ancaman dan bukti sebar data milik kamu dalam laporan yang dibuat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.