Berikut ini syarat dan ketentuan yang wajib dimiliki oleh penerima Bansos PKH untuk kategori anak sekoah.
Syarat Penerima Dana Bansos PKH Anak Sekolah
- Syarat Penerima Dana Bansos PKH Anak Sekolah
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa harus memiliki KIP untuk menjadi penerima bantuan PKH
- Terdaftar di Lembaga Pendidikan
- Siswa harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Pemilik KIP harus terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan membawa KKS
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta SKTM dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat mendaftarkan ke dinas Pendidikan
- Terdaftar sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga harus terdaftar sebagai miskin atau rentan miskin
Pastikan semua persyaratan yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, agar tidak menghambat peluang untuk mendapatkan Bansos tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.