Alhamdulillah Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Inilah Syarat dan Link Pendaftaran untuk Raih Insentif Rp700.000

Jumat 20 Sep 2024, 20:20 WIB
Raih insentif saldo dana Rp700.000 dari program kartu Prakerja, cek syarat dan link pendaftaran di sini.(Poskota/Aldi Irawan)

Raih insentif saldo dana Rp700.000 dari program kartu Prakerja, cek syarat dan link pendaftaran di sini.(Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, kabar baik untuk program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Sehingga bagi yang belum mendaftar, bisa turut serta di gelombang 72 nanti.

Seperti yang diketahui program Kartu Prakerja ini sudah sampai ke gelombang 71.

Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mendaftar, bisa memiliki kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja ini.

Namun Anda harus sesuai dengan syarat daftar kartu Prakerja. Supaya bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pendaftaran.

Jika Anda sesuai dengan persyaratan, Anda tentunya bisa mendaftarkan. Bahkan jika nanti berhasil lolos di gelombang 72, bisa meraih insentif saldo dana Rp700.000.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berdasarkan persyaratan pada gelombang sebelumnya, inilah syarat daftar Kartu Prakerja:

  • Pencari kerja atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

  • Meski terbuka untuk umum, ada sejumlah profesi yang tidak bisa mengikuti program ini, seperti ASN, TNI, perangkat desa direksi, komisaris, dan dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

Pastikan Anda sudah sesuai dengan syarat tersebut. Dan bagi yang bukan dari profesi seperti yang tertera, bisa langsung mendaftar program dari pemerintah ini.

Ketika gelombang 72 nanti dibuka, Anda bisa langsung daftar melalui situs resmi Prakerja: www.prakerja.go.id.

Karena saat ini belum di buka, Anda bisa langsung mendaftar melalui link tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update