Alhamdulillah, Pencairan Bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Sudah Terlihat Hilalnya! Begini Status Terbaru di SIKS-NG

Jumat 20 Sep 2024, 15:15 WIB
Status pencairan bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 di SIKS-NG. (Kemensos.go.id)

Status pencairan bansos PKH dan BPNT September-Oktober 2024 di SIKS-NG. (Kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Alhamdulillah, akhirnya pencairan bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 sudah terlihat hilalnya! Begini status terbaru bantuan-bantuan tersebut di SIKS-NG

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah dua bansos yang rutin dicairkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Kedua bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Dana bansos dari PKH tergantung dari kategori yang ditetapkan, paling besar untuk ibu hamil dan balita senilai Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun. 

Sementara dana dari BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Dicairkannya dalam waktu dua-tiga bulan sekali sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata akan menerima Rp400.000-Rp600.000. 

Sekarang penyaluran PKH dan BPNT sudah dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himpunan Milik Negara (bank himbara). 

Terdapat lima bank yang tergabung dalam bank himbara, yakni BNI, BRI, BTN, BSI (khusus wilayah Aceh dan sekitarnya), dan Bank Mandiri. 

Penyaluran melalui PT Pos Indonesia hanya berlaku bagi KPM yang tinggal di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). 

Lantas, bagaimana kabar pencairan dua bansos untuk alokasi September-Oktober 2024 tersebut di aplikasi SIKS-NG online? Berikut simak penjelasannya di sini. 

Status Pencairan PKH dan BPNT September-Oktober 2024 di SIKS-NG

Dikatakan bahwa bantuan PKH dan BPNT periode dua bulan tersebut akan segera disalurkan oleh pemerintah karena pada September ini, jadwal penyalurannya ke rekening KPM. 

Namun, yang sekarang sudah diterima KPM bukanlah untuk alokasi September-Oktober, melainkan untuk periode Juli-September 2024. 

Berita Terkait
News Update