POSKOTA, CO.ID- Terdapat delapan golongan masyarakat yang paling rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Yuk, saatnya anda waspadai tanda-tandanya di sini sampai akhir.
Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan akses ke layanan keuangan digital, banyak masyarakat yang tergiur untuk memanfaatkan pinjaman online (pinjol) guna memenuhi kebutuhan mendesak.
Sayangnya, tak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal terus menghantui masyarakat dengan bunga tinggi, cara penagihan yang kasar, serta pelanggaran privasi data.
8 Golongan Masyarakat Mudah Terjerat Pinjol Ilegal
1. Karyawan dengan Penghasilan Rendah
Golongan pertama yang rentan terjerat pinjol ilegal adalah karyawan dengan penghasilan rendah. Kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan atau pendidikan seringkali membuat mereka tergoda untuk mengambil pinjaman cepat.
2. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Pemilik UMKM sering kali membutuhkan modal cepat untuk memutar usaha mereka. Sayangnya, ketika akses ke bank terbatas, pinjol ilegal menjadi pilihan bagi mereka.
3. Ibu Rumah Tangga
Ibu rumah tangga yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sering kali menjadi target pinjol ilegal. Mereka biasanya tertarik dengan kemudahan proses pinjaman tanpa syarat ribet.
4. Mahasiswa