POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani semakin disoroti setelah mengungkapkan bahwa dirinya mengantongi bukti dari kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilakukan Vadel Badjideh terhadap sang anak, Laura Meizani atau Lolly.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan aborsi ilegal.
Vadel Badjideh diduga telah melakukan pencabulan dan meminta Lolly melakukan aborsi secara ilegal.
Wanita yang kerap disapa Nyai tersebut menilai bahwa putrinya itu masih di bawah umur.
Dengan demikian, Nikita Mirzani pun menjerat kekasih sang anak dengan beberapa UU.
Di antaranya yakni UU perlindungan anak, UU kesehatan, dan UU KUHP pidana.
Selanjutnya, ia pun optimis bahwa orang yang dilaporkannya tersebut akan berakhir mendekam di penjara.
"Yang udah-udah kalau ngelaporin orang pasti masuk (penjara) sih. Seperi apa pasalnya?
Anda tanya penyidik karena saya tidak akan sampaikan karena itu terkait UU perlindungan anak," kata Nikita Mirzani dan sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 17 September 2024.
Ibu tiga anak tersebut menjelaskan maksud dari ia membawa saksi yang diduga mengetahui hubungan sang anak dengan Vadel Badjideh.
"Kenapa membawa Cindy dan Yolo karena Cindy adalah teman online anak ya, jadi dia tahu bagaimana prosesnya, cara berkenalan, sampai akhir terjadi pinjam meminjam uang, ada urusan hamil, aborsi, dll," kata Nikita Mirzani.