Keempat, mintalah bukti tertulis mengenai utang yang mereka klaim Anda miliki. Jangan membayar apapun sebelum Anda mendapatkan bukti yang jelas dan sah mengenai jumlah utang yang sebenarnya.
5. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda mengalami ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, seperti Badan Pengawas Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, atau kepolisian setempat.
Penting untuk diingat bahwa Anda memiliki hak atas perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak sah atau melanggar hukum.
Dengan menerapkan langkah-langkah yang disebutkan sebelumnya, nasabah yang mengalami masalah dengan pinjaman online diharapkan dapat menangani kunjungan DC lapangan dengan lebih efektif.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.