Jelaskan bahwa nomor hp kamu dimasukkan ke dalam kontak darurat tanpa sepengetahuan atau persetujuanmu. Dengan cara ini, mereka diharapkan untuk menghapus data pribadimu dari sistem mereka.
4. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika semua langkah di atas tidak membuahkan hasil dan kamu merasa terganggu oleh teror dari penagih yang terus-menerus menelepon dan mengganggu aktivitas harianmu, kamu bisa mengambil langkah terakhir dengan melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Laporan ini dapat disampaikan melalui email di [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.
Menggunakan kontak darurat tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU ITE karena melibatkan pihak yang tidak mengetahui atau menyetujui kesepakatan yang ada.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara menghadapi DC pinjol ketika dijadikan kontak darurat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.