Siap Daftarkan NIK KTP untuk Prakerja Gelombang 72? Ketahui 6 Tips Berikut Agar Mudah Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Pemerintah

Kamis 19 Sep 2024, 22:19 WIB
6 Tips Mudah Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja. (Foto/Unsplash)

6 Tips Mudah Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Gratis Rp4.200.000 dari Kartu Prakerja. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Kesempatan untuk bisa menerima saldo dana gratis dari Program Kartu Prakerja Gelombang 72 akan segera bisa Anda dapatkan.

Meski belum resmi diumumkan jadwalnya, namun diperkirakan pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 72 akan dimulai dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja menyediakan insentif salo dana gratis sejumlah Rp4.200.000 kepada setiap peserta yang lolos dan menyelesaikan pelatihan.

Uang insentif tersebut terdiri dari:

  • Rp3.500.000 uang belanja pelatihan
  • Rp600.000 insentif mencari kerja (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)
  • Rp100.000 insentif survei evaluasi (dapat diklaim ke rekening bank atau dompet elektronik)

Bagi Anda yang sudah siap mendaftar dan ingin lolos di Prakerja Gelombang 72, persiapkan diri dari sekarang.

Agar kesempatan menerima insentif saldo dana gratis Rp4,2 juta makin terbuka, Anda harus menyiapkan beberapa cara ampuh saat mendaftar. 

Tips Lolos Pendaftaran Prakerja Gelombang 72 dan Menerima Insentif Saldo Dana Gratis Rp4,2 Juta

1. Penuhi Persyaratanya

Tips agar lolos Prakerja yang pertama adalah mengikuti seluruh persyaratan yang tercantum pada situs website https://www.prakerja.go.id/. 

Berikut merupakan persyaratan yang harus diikuti oleh calon penerima Program Kartu Prakerja:

  • WNI dengan minimal usia 18 tahun, maksimal usia 64 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan merupakan pejabat negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

2. Pastikan Data yang Dimasukan Sudah Sesuai dan Benar

Pastikan data yang Anda masukkan telah sesuai dengan data pada Dukcapil. Perhatikan tulisan nama lengkap, tanggal lahir, NIK sesuai KTP.

Berita Terkait
News Update