Penerima juga bisa melakukan pengecekan status terkait pencairan dana bansos PKH 2024 melalui situs Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Isi form elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai e-KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
- Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.
- Buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.
- Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Selanjutnya, sistem akan memeriksa kepadanan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Aplikasi Cek Bansos kemudian akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, maka ketuk tombol ‘Lanjutkan’.
- Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.
- Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email.
- Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.
- Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan e-KTP.
- Ketuk tombol ‘Cari Data’.
- Kemudian, sistem akan menunjukkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan.
Setelah itu, KPM langsung bisa mengetahui informasi terkait jadwal pencairan dana bansos PKH 2024 yang dicairkan melalui Rekening BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri saja.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp3.000.000 yang diberikan kepada KPM kategori ibu hamil dan balita PKH 2024 melalui Rekening BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa mendapat bantuan tersebut, hanya anda yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bansos PKH 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.