SELAMAT! Akun Dompet Elektronik dari NIK Ini Berhasil Terverifikasi Mendapat Saldo DANA Gratis Rp700.000, Segera Cek Dashboard Kartu Prakerja

Kamis 19 Sep 2024, 11:33 WIB
Ilustrasi pencairan insentif Kartu Prakerja ke dompet elektronik. (Poskota/Della Amelia)

Ilustrasi pencairan insentif Kartu Prakerja ke dompet elektronik. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Bagi peserta yang akun dompet elektronik telah berhasil terverifikasi, bisa segera mencairkan saldo dana gratis Rp700.000 yang berasal dari insentif Kartu Prakerja.

Untuk melihat status pencairan insentif tersebut, peserta bisa mengecek dengan cara login dashboard Prakerja.

Insentif Prakerja ini diberikan pada peserta yang dinyatakan lolos, kemudian sudah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat dari hasil pelatihan.

Nantinya peserta bisa mencairkan saldo dana tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh manajemen pelaksana program (PMO) Prakerja.

Pencairan akan dilakukan selama 3 hingga 5 hari kerja, jika selama 5 hari peserta belum mendapatkan insentifnya, maka bisa langsung menghubungi PMO Prakerja dengan mengisi form pengaduan atau mengakses layanan fitur live chat di dashboardnya.

Cara Mencairkan Insentif Prakerja

Metode pembayaran yang ditawarkan oleh PMO Prakerja ini ada dua cara, yaitu pencairan melalui dompet elektronik atau e-wallet dan yang kedua menggunakan rekening bank.

Untuk e-wallet, peserta bisa menggunakan aplikasi DANA, GoPay, OVO, dan Link Aja. Sementara untuk rekening bank hanya tersedia dua pilihan yaitu Bank BCA dan BNI.

Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana cara mencairkan insentif Prakerja menggunakan e-wallet, berikut caranya:

  • Login dashboard Prakerja
  • Pilih menu ‘Insentif’ dan lihat jadwal pencairannya
  • Sambungkan akun e-wallet peserta dan akun Kartu Prakerja
  • Verifikasi akun e-wallet peserta dengan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Tunggu pencairan sesuai jadwal

Penting untuk diketahui, akun e-wallet ini harus aktif sebagai akun Premium dan cara mengaktifkannya perlu memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK). Lalu, untuk pencairan melalui GoPay harus menggunakan akun GoPay Plus.

Selain itu, nama peserta harus sama mulai dari data NIK, akun Prakerja hingga akun pembayaran. Hal itu untuk menghindari adanya pelanggaran diluar ketentuan Prakerja.

Apabila nama akun peserta dan akun pembayaran berbeda, pihak PMO Prakerja bisa langsung melalukan pemblokiran akun dan insentif Rp700.000 dari pemerintah bisa tidak cair.

Demikian informasi terkait cara pencairan insentif Kartu Prakerja melalui e-wallet atau dompet elektronik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update