Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin melalui media elektronik akan dikenakan hukuman pidana.
Adapun hukuman yang diberikan, yaitu paling lama 8-10 tahun penjara dan/atau dendan maksimum Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Selain itu, perusahaan pinjaman online yang mempekerjakan debt collector terkait akan terkena imbasnya juga.
Entah itu berupa pemberhentian kegiatan sementara atau keterbatasan kegiatan operasional usaha. Bahkan, imbas paling fatal bisa saja diberhentikan selamanya oleh OJK.
Dengan adanya peraturan Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi, maka jangan ragu untuk segera melapor kepada OJK jika mengalami ancaman penyebaran data pribadi oleh DC pinjol.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.