Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Prakerja Gelombang 72 Bisa Diklaim Oleh Pemilik NIK KTP Ini, Simak Informasinya di Sini

Kamis 19 Sep 2024, 17:55 WIB
Silakan simak informasi terbaru seputar Prakerja gelombang 72 di sini. (Rivero Jerichos S/Poskota)

Silakan simak informasi terbaru seputar Prakerja gelombang 72 di sini. (Rivero Jerichos S/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Saldo DANA gratis Rp700 Ribu bisa didapatkan dengan mudah dari Prakerja gelombang 72 oleh pemilik Nomor Induk Penduduk (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lolos pendaftarannya, simak informasi selengkapnya di sini.

Saldo gratis Rp700 Ribu dari Prakerja dapat diambil sebagai modal mencari kerja para pesertanya yang lolos.

Pendaftaran gelombang 72 Prakerja akan dibuka dalam waktu-waktu dekat pada bulan ini.

Informasi pendaftaran gelombang 72 akan diumumkan pada sosial media atau situs resmi prakerja.go.id.

Program Prakerja memberikan kesempatan para pesertanya yang lolos untuk mengikuti kelas pelatihan yang dapat mengembangkan keterampilannya dalam bekerja.

Kelas pelatihan yang tersedia dapat disesuaikan dengan minat dan jenjang pendidikan para pesertanya.

Beberapa jenis kelas pelatihan yang tersedia adalah kelas bahasa, teknik, ekonomi, dan bisnis yang bisa diikuti oleh para pelaku UMKM.

Jangan sampai kelewatan kesempatan untuk mendaftarkan diri ke Prakerja untuk mendapatkan manfaat yang besar.

Namun, ada baiknya para calon peserta menyimak tips untuk mendaftarkan diri ke Prakerja untuk meningkatkan peluang kelolosanya.

Silakan simak informasi seputar tips lolos cara daftar dan cara klaim saldo DANA gratis Rp700 Ribu dari Prakerja di bawah ini.

Tips Lolos Daftar Prakerja

Simak dan coba tips lolos daftar Prakerja di bawah ini:

  • Mempersiapkan diri dengan mencari tahu tentang Prakerja
  • Mendaftarkan diri sesegera mungkin saat pendaftarannya dibuka.
  • Mendaftar ke Prakerja sesuai dengan prosedurnya
  • Mendaftarkan NIK KTP asli
  • Menggunakan nomor ponsel aktif
  • Mengikuti tes
  • Menjawab pertanyaan pada tes dengan sungguh-sungguh
  • Tidak mendaftarkan lebih dari 2 NIK KTP dalam satu KK.
  • Tidak menggunakan jasa joki untuk mendaftarkan diri

Berita Terkait

News Update