Adapun penyaluran bansos PKH sendiri diharapkan bisa tepat sasaran. Mereka yang menjadi KPM telab lolos verifikasi data oleh Kemensos.
Jika sah menjadi KPM bansos pemerintah, maka KPM akan terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Adapun syarat penerima bansos PKH adalah pemilik NIK KTP dan KK yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cek Data Penerima PKH di Sini
Jika masih belum yakin apakah data NIK KTP dan KK telah lolos jadi KPM bansos PKH, bisa cek datanya sekarang juga secara online.
Gunakan data NIK dan KTP di website resmi Kemensos, caranya bisa ikuti langkah-langkah di bawah:
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah pencairan berupa alamat domisili
- Input nama lengkap kamu atau bisa gunakan data NIK
- Lengkapi captcha di laman situs dan beri tanda centang
- Klik CARI DATA untuk menemukan informasi KPM\
Jika status telah aktif sebagai KPM PKH, siap-siap menerima pencairan bansos 4 tahap yang akan diberikan pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.