POSKOTA.CO.ID - Simak informasi mengenai kriteria orang yang tidak akan terima saldo dana bansos BPNT maupun PKH periode cair September-Oktober 2024.
Pemerintah mulai kembali menjadwalkan penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk keluarga miskin (KM) di Indonesia.
Di antara bansos yang cair pada September-Oktober 2024 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kedua bantuan ini pun sudah sangat dinantikan penyaluran dananya oleh sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya telah terdata di DTKS.
Kendati demikian, di antara para KPM tersebut ternyata ada yang tidak akan menerima pencairan dana dari pemerintah pada periode ini.
Sejumlah KPM yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pun tidak akan bisa menerima penyaluran dananya lagi.
Hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Sosial (Kemensos) selaku lembaga yang mengalokasikan bansos kepada masyarakat.
KPM yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT maka akan dicoret dari kepesertaan.
Maka dari itu, bagi Anda yang merasa terdata sebagai KPM BPNT maupun PKH wajib mengetahui hal ini untuk memastikan apakah nama Anda termasuk ke dalam yang tidak layak terima bantuan.
Lantas, siapa saja orang yang tidak akan dapat bantuan dari pemerintah mulai September 2024? Berikut informasinya untuk Anda.
Kriteria Orang Tidak Lagi Terima Bansos
Di bawah ini sudah tercatat beberapa orang yang dinyatakan tidak akan mendapatkan pencairan bansos lagi dari pemerintah.
1. Siswa SMA/SMK/Sederajat yang Sudah Lulus Sekolah
Bagi KPM yang memiliki komponen peserta didik SMA/SMK/Sederajat yang sudah lulus sekolah maka tidak akan bisa lagi menerima bantuan dana.
2. Siswa Putus Sekolah
Komponen peserta didik yang sudah tidak lagi sekolah atau sudah putus sekolah juga tidak akan dicairkan dana bansosnya oleh pemerintah.
Jadi, Anda tidak perlu lagi menantikan pencairan subsidi dari pemerintah untuk komponen ini.
3. Balita di Atas Usia 6 Tahun
Jika usia komponen balita yang dimiliki sudah di atas 6 tahun, maka Anda tidak akan lagi memperoleh subsidi PKH.
Itu karena, anak yang sudah berusia di atas 7 tahun seharusnya masuk ke dalam komponen peserta didik SD.
4. Balita anak Ketiga
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Sosial (Kemensos), balita yang bisa menerima bantuan PKH hanya sampai anak kedua saja.
Apabila balita yang didaftarkan sebagai penerima PKH merupakan anak ketiga atau keempat dan seterusnya, maka tidak akan ada pencairan dana dari pemerintah.
5. Orang Meninggal
Komponen terakhir yang pastinya tidak akan menerima pencairan dana bansos dari pemerintah adalah orang meninggal.
Demikian informasi mengenai kriteria orang yang sudah tidak layak terima subsidi dana pemberian pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.