POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar alias galbay sering terjadi pada orang-orang yang menggunakan layanan pinjaman tunai, khususnya pinjaman online atau pinjol.
Namun ternyata ada risiko bagi peminjam atau debitur, apabila galbay pinjol dan bisa-bisa skor kredit buruk serta tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di saat kondisi terdesak.
Di masa era teknologi ini, platform pinjol semakin banyak dan berlomba-lomba menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman.
Karena pengajuan yang bisa dikatakan mudah serta hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data kartu tanda penduduk (KTP). Alhasil, pinjol menjadi pilihan alternatif bagi banyak orang saat membutuhkan dana cepat.
Tetapi ada risiko-risiko tertentu saat debitur akhirnya gagal membayar tenor cicilannya.
Dalam artikel ini akan dibahas sejumlah risiko debitur galbay pinjol, dan bisa menjadi informasi tambahan saat hendak mengajukan pinjaman.
3 Risiko Galbay Pinjol
Secara hukum, debitur yang mengajukan pinjaman tetap harus membayar lunas utangnya. Jika tidak, bisa saja debitur terkena hal-hal di bawah ini, yaitu:
Ditagih Debt Collector
Apabila debitur galbay dan tidak melunasi cicilan utangnya, tentu saja pihak kreditur akan mengirimkan petugas penagih atau jasa penagih seperti debt collector (DC).
Pada dasarnya setiap penyelenggara layanan pinjaman dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu DC, dengan syarat penyedia jasa penagihan utang tersebut telah berbadan hukum, memiliki izin dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, apabila debitur gagal membayar utangnya, dipastikan akan didatangi oleh petugas penagih.
Ada dua jenis DC dalam dunia penyedia layanan, pertama DC pinjol legal yang memiliki sertifikasi profesi serta cara menagih mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dan yang kedua ialah DC pinjol ilegal, di mana cara-cara penagihan yang dilakukan diluar syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti mempermalukan debitur, menagih ke setiap orang, bersikap kasar bahkan intimidatif.
Bunga serta Denda Semakin Besar
Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023, batas bunga untuk penyelenggara pinjol sebesar 0.1-0.3 persen setiap harinya.
Tetapi nominal bunga tersebut bisa terus berlipat-lipat setiap harinya, apabila debitur tidak membayar tenor cicilannya.
Kendati demikian, bunga atau denda akan semakin besar jika debitur tak kunjung melunasi utangnya.
Skor Kredit Buruk dan Tercatat di SLIK OJK
Debitur yang tidak membayar cicilannya akan dilaporkan oleh penyelenggara pinjaman ke pihak OJK dan akan mendapatkan penurunan skor kredit.
Laporan itu terkait informasi peminjam, dana yang dipinjam, penjamin dan lain sebagainya.
Kemudian data tersebut akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Bila data tersebut sudah tercatat di SLIK OJK dan akan terlihat bagaimana rekam jejak debitur ditambah ada kredit macet.
Dipastikan debitur akan sulit untuk mendapat pinjaman, bekerja sama dengan yang bersangkut-paut keuangan dan lain sebagainya.
Kendati begitu, sebelum mengajukan pinjaman penting untuk mengetahui kemampuan finansial, serta syarat dan ketentuan penyelenggara pinjol dan keamanan pinjol tersebut seperti telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sebab jika Anda sebagai debitur mengajukan pinjaman pada platform legal, jika ada kendala Anda bisa melaporkan langsung pada pihak OJK.
Itulah informasi soal risiko yang harus diketahui apabila debitur galbay pinjol. Semoga bermanfaat.
Peringatan: Gunakan pinjol saat dalam keadaan terdesak, seperti perlunya membayar kebutuhan medis atau hal lainnya. Perhatikan secara detil syarat dan ketentuan serta keamanan dan legalitas sebelum mengajukan pinjaman.
Pastikan pinjol yang dipilih merupakan platform yang terdaftar di OJK, guna menghindari pinjol ilegal serta penyalahgunaan data pribadi. Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.